bank umum


OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Pendaftaran KAP Anderson dan Rekan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan, mulai 7 Februari 2024. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor S-154/PD.11/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang, Dewi Astuti.

Dewi Astuti menjelaskan bahwa sanksi ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal surat penetapan, yang berarti selama periode tersebut KAP Anderson dan Rekan tidak diperbolehkan memberikan jasa kepada pihak manapun.

"Pembekuan pendaftaran diberlakukan karena KAP Anderson dan Rekan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan," ungkap Dewi.

Pelanggaran yang dilakukan KAP Anderson dan Rekan meliputi ketidaksesuaian transaksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan, serta ketidakterpenuhan standar pengendalian mutu dalam memberikan jasa audit.

Dalam pengumuman terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap Akuntan Publik (AP) Anderson Subri, yang juga terafiliasi dengan KAP Anderson dan Rekan. Pembekuan pendaftaran terhadap Anderson Subri dilakukan melalui surat bernomor S-153/PD.11/2024 pada tanggal yang sama.

Dewi menekankan bahwa sanksi pembekuan pendaftaran terhadap Anderson Subri disebabkan oleh pelanggaran yang serupa, yakni ketidaksesuaian transaksi dengan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit dan ketidakmemenuhan standar profesional yang diharuskan.

"Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi dan standar profesional dalam praktek akuntansi dan audit di industri keuangan," tambahnya.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News