BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Dalam aturan ini, OJK diberikan wewenang untuk menyesuaikan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan Suku Bunga Kredit (SBK).
"Atas pertimbangan tertentu, OJK berwenang meminta Bank Umum Konvensional (BUK) untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan/atau besaran SBDK dan SBK," demikian dikutip dari Pasal 13 POJK 13/2024, Senin (26/8/2024).
Penerbitan POJK 13/2024 ini merupakan amanat dari Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mewajibkan bank umum untuk transparan dalam penetapan suku bunga guna mendorong efisiensi perbankan dan mendukung pembiayaan perekonomian.
Selain wewenang OJK terkait penyesuaian suku bunga, ada sembilan ketentuan penting lainnya yang diatur dalam POJK ini, di antaranya:
1.SBDK sebagai Indikator Suku Bunga Terendah: SBDK ditetapkan sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, yang akan digunakan sebagai acuan penetapan suku bunga kredit.
2. Format Publikasi yang Lebih Informatif: Setiap komponen pembentuk SBDK, seperti HPDK, overhead, dan margin, harus diumumkan secara lebih rinci. Selain itu, sektor UMKM akan memiliki publikasi SBDK yang lebih detail.
3. Pertimbangan Suku Bunga Acuan: Dalam menyusun SBDK, bank umum diwajibkan mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas terkait dan memperhatikan kondisi ekonomi terkini.
4. Pelindungan Konsumen: Bank harus memperhatikan aspek pelindungan konsumen, termasuk pemberitahuan tentang perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif dalam offering letter.
5. Laporan Detil ke OJK: Bank diwajibkan menyampaikan laporan SBDK yang lebih rinci dan tervalidasi kepada OJK, yang juga akan terintegrasi dengan laporan dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Laporan tersebut harus mencakup HPDK, biaya overhead, dan margin yang ditetapkan oleh bank, dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) dan going concern kinerja bank.
6. Pengumuman Perubahan SBDK: Setiap perubahan dalam penetapan SBDK harus diumumkan kepada masyarakat.
7. Laporan Bulanan: Bank diwajibkan menyampaikan laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya.
8. Sanksi Kesalahan Pengumuman SBDK: Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi secara bertahap, termasuk denda maksimal sebesar Rp15 miliar.
9. Pengumuman dan Penyampaian Laporan SBDK: Pengumuman laporan publikasi SBDK dan penyampaian laporan rinci SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
POJK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, perlindungan konsumen, dan efektivitas kebijakan moneter dalam sektor perbankan