REGULATOR


OJK Klarifikasi Isu Potongan Pensiun Tambahan, Tunggu Regulasi Resmi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Ramainya perbincangan di media sosial mengenai rencana potongan pensiun tambahan bagi pekerja ditanggapi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa program pensiun tambahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua bagi pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan," jelas Ogi.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini nilai pensiun yang diterima oleh pekerja formal, termasuk ASN, TNI, dan Polri, masih tergolong rendah. Oleh karena itu, dalam Pasal 189 UU P2SK, pemerintah berupaya untuk menyelaraskan program pensiun guna meningkatkan kesejahteraan di masa pensiun.

Saat ini, program pensiun yang sudah berjalan di antaranya adalah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta program dari Taspen untuk PNS dan Asabri untuk TNI/Polri.

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa Pasal 189 ayat 4 UU P2SK memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyusun program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun, hingga saat ini, PP yang dimaksud belum diterbitkan. "Kami masih menunggu PP tersebut. Saat ini, OJK hanya berperan sebagai pengawas dan belum dapat melangkah lebih jauh sebelum regulasi diterbitkan," kata Ogi.

Ogi juga mengakui bahwa manfaat pensiun di Indonesia masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO), yang merekomendasikan agar setidaknya 40% pekerja menerima manfaat pensiun.Di Indonesia, angka itu baru mencapai 10-15%. "ILO menetapkan standar perlindungan hari tua sebesar 40%, namun di Indonesia, angkanya masih jauh dari ideal," tambahnya.

Ogi menegaskan bahwa tujuan utama dari program pensiun adalah memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan yang berkelanjutan setelah pensiun. "Prinsip dari program pensiun adalah memberikan manfaat berkala setiap bulan bagi para pensiunan," tutup Ogi.
 

Penulis : Nayla
Editor : Widya

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News