Bprnews.id - Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak. Sanksi tersebut mencakup denda administratif sebesar Rp 65.708.000.000 atau Rp 65,70 miliar. Sanksi ini merupakan upaya penegakan hukum di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000 atau Rp 15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, Senin (4/12/2023).
Selama bulan November 2023, OJK memberlakukan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak. Selain itu, OJK mencabut izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
OJK melakukan kebijakan untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.
Selain itu, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal.
OJK juga sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Langkah OJK ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan pelaku pasar modal, serta memberikan sanksi kepada yang melanggar untuk menjaga integritas dan keamanan pasar modal di Indonesia.