REGULATOR


OJK Maksimalkan Upaya Bersihkan Industri BPR

Standard Post with Image

Bprnews.id - Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membersihkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) semakin terlihat jelas dengan pencabutan izin usaha BPR yang tidak sehat, yang terjadi dengan frekuensi meningkat sejak awal tahun.

"Ya, mungkin saja lebih banyak. Saya ingin secepatnya membereskan BPR yang masih bermasalah," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan (16/2).

Dian menegaskan pentingnya memastikan seluruh BPR berada dalam kondisi yang sehat, dengan harapan BPR bisa menjadi bank andalan rakyat yang bisa dipercaya dan memberikan kontribusi ekonomi yang semakin meningkat.

"Tapi, ia bilang kalau masalah BPR itu sudah mendasar, apalagi terkait fraud, maka pencabutan izin usaha menjadi jalan keluarnya," tambahnya.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menambahkan bahwa pencabutan izin usaha BPR tak perlu dikhawatirkan, karena simpanan nasabah dari BPR yang dicabut izin usahanya segera dilakukan pembayaran klaim penjaminan oleh LPS.

"Yang pada saat BPR tersebut bermasalah nasabah kesulitan mencairkan simpanannya karena BPR mengalami kesulitan likuiditas," tandasnya.

Pencabutan izin usaha Bank Pasar Bhakti oleh OJK pada 16 Februari 2024, menjadi tambahan dalam daftar BPR yang mengalami kebangkrutan tahun ini. Keseluruhan langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News