BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital bagi industri bank umum untuk memperkuat ketahanan perbankan di era digital. Peluncuran ini juga merupakan bagian dari upaya mengawal transformasi digital sesuai dengan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan pada 2022. Acara peluncuran yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Jakarta, dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan.
Dalam sambutannya, Dian menekankan pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi dan menghadirkan peluang bagi perbankan, namun juga membawa tantangan dan risiko yang harus diantisipasi. “Digitalisasi memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital,” kata Dian. Oleh karena itu, ia menekankan, “Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank.”
Kerangka resiliensi digital yang tercantum dalam panduan ini berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness. Ini mencakup pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi terbaru, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan, dan budaya digital.
Kedua, aspek ketahanan terhadap gangguan melalui kerangka manajemen kelangsungan bisnis (Business Continuity Management). Tahapan ini meliputi proses antisipasi gangguan, bertahan dan pulih dari insiden, serta menjaga kelangsungan operasional secara berkelanjutan. Ketiga, kerangka ini juga memperhatikan perlindungan nasabah di era digital, melalui manajemen insiden, pemulihan, dan layanan pasca-pemulihan bagi nasabah.
“Panduan ini bertujuan agar bank dapat mempersiapkan diri, menghadapi, dan pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau insiden siber, serta meminimalkan kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial,” jelas Dian. Ia juga menambahkan bahwa panduan ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap akselerasi transformasi digital dan penguatan ketahanan operasional bank untuk mendukung perekonomian nasional.
Acara peluncuran juga dilanjutkan dengan diskusi mengenai tata kelola Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan, yang melibatkan berbagai pembicara dari perusahaan teknologi dan perbankan. Dian mengungkapkan bahwa OJK berencana menerbitkan panduan khusus terkait penerapan AI di sektor perbankan, mengikuti langkah beberapa regulator di negara lain