Bprnews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan jumlah BPR tidak hanya disebabkan oleh pencabutan izin usaha. Faktor lain yang turut berperan adalah adanya konsolidasi dan dampak pandemi COVID-19 terhadap BPR.
Selain itu, jumlah BPR berkurang juga terjadi karena adanya konsolidasi dan BPR yang terdampak Covid-19.
Sebagai catatan, pada 2020 jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.669 unit. Jumlah tersebut turun pada 2021 menjadi sebanyak 1.632 unit dan pada 2022 jadi sebanyak 1.608 entitas.
Teranyar, berdasarkan data per Desember 2023 jumlah BPR di Indonesia ada sebanyak 1.581 unit.
"Namun begitu, beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif, seperti aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/1/2024).
atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penguatan tata kelola BPR juga dapat didorong melalui penggabungan atau merger.
Hingga tahun 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi untuk 38 BPR melalui merger, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu, OJK juga fokus pada pencegahan kecurangan atau fraud di BPR dengan mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan ketahanan BPR di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.