REGULATOR


OJK Mengimbau Angel Investor Asing Untuk Mematuhi Omnibus Law Keuangan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan Venture Capital (VC) asing yang juga dikenal sebagai angel investor terhadap Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau yang lebih dikenal sebagai omnibus law sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa UU P2SK menetapkan konsekuensi bagi perusahaan VC asing yang belum memperoleh izin di Indonesia.

"Memang dalam UU P2SK, kalau ada yang belum berizin harus dimintai izin, ada konsekuensinya di sana," ujar Agusman pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

OJK menyadari bahwa kehadiran perusahaan modal ventura asing memberikan kontribusi positif pada ekosistem startup di Indonesia melalui penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan rintisan.

Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan ketaatan terhadap regulasi, OJK terus mendorong perusahaan VC asing yang belum berizin untuk mengajukan perizinan di Indonesia.

Agusman menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dengan investor asing yang menyuntikkan modal ke startup lokal. OJK juga akan memanfaatkan peran asosiasi untuk memperkuat koordinasi di lapangan. Terkait dengan aspek pajak, OJK akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan otoritas pajak.

"Kehadiran mereka ini baik dan sangat positif, kami mengharapkan penataan tidak merugikan karena mereka sudah hadir dengan baik. Oleh karena itu, kami akan mengembangkan komunikasi terus menerus dan memperkuat koordinasi serta kolaborasi," tambahnya.

Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024–2028 yang diluncurkan pada 23 Januari, OJK menyoroti tantangan industri terkait penyelenggara modal ventura yang belum memiliki izin. Data OJK menunjukkan bahwa masih banyak kegiatan modal ventura yang belum diizinkan, dan UU P2SK memberikan sanksi bagi pelanggaran izin.

Awalnya, tidak ada undang-undang yang mengatur spesifik mengenai modal ventura, sehingga kewajiban perizinan tidak memiliki sanksi. Namun, sejak diundangkan UU P2SK pada 2023, sanksi akan diberlakukan bagi setiap pelaku usaha kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan tanpa izin usaha.

"Ketentuan sanksi tersebut diberikan masa transisi selama tiga tahun dan mulai berlaku efektif per 12 Januari 2026. Dalam rangka menjalankan amanat UU P2SK tersebut, OJK akan melakukan berbagai langkah agar implementasi kewajiban perizinan usaha modal ventura dapat berjalan baik dan tidak memberikan dampak negatif terhadap industri dan ekonomi," tulis OJK dalam peta jalan.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News