BPR


OJK Meninjau Roadmap BPR yang akan diluncurkan dalam waktu dekat

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan tinjauan ulang terhadap Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 2021-2025.

Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk memperkuat tata kelola BPR sebagai respons terhadap banyaknya BPR yang mengalami kebangkrutan pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tinjauan tersebut adalah salah satu langkah OJK dalam merespons kondisi tersebut. Pihaknya berharap dapat meluncurkan Roadmap BPR yang telah diperbarui dalam waktu dekat.

“Saat ini OJK sedang melakukan revisit Roadmap BPR dan dalam tahap melaksanakan survei. Dalam waktu dekat diharapkan OJK sudah dapat meluncurkan Roadmap ini,” kata Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Pada tahun 2023, empat BPR ditutup karena kasus penipuan (fraud), dan pada awal tahun 2024, satu BPR kehilangan izinnya. Dian menjelaskan bahwa praktik penipuan menjadi faktor utama di balik penutupan banyak BPR di Indonesia.

OJK juga melakukan upaya lainnya, termasuk penguatan pengawasan melalui pelaksanaan lokakarya tipologi dan penanganan penyimpangan ketentuan perbankan. Selain itu, OJK berupaya memperkuat permodalan dan konsolidasi BPR sebagai langkah pencegahan kebangkrutan bank.

“Selanjutnya OJK juga akan memperkuat ketentuan dengan menerbitkan POJK konsolidasi yang mengatur mengenai Single Present Policy,” ujar Dian.

Dian menyebut bahwa meskipun beberapa BPR kehilangan izin, jumlah BPR di Indonesia mengalami penurunan akibat konsolidasi terkait dampak COVID-19.

Namun, beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR masih menunjukkan pertumbuhan positif, seperti aset, kredit pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK).

OJK terus meningkatkan fungsi pengawasannya untuk memastikan bahwa BPR menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Proses merger BPR/S hingga saat ini masih terus berlangsung terutama untuk BPR/S dengan kepemilikan yang sama dalam rangka untuk sinergi, efisiensi dan meningkatkan kapasitas pembiayaan," tutur Dian.

Selain itu, penguatan tata kelola BPR juga didorong melalui konsolidasi atau merger BPR. Hingga tahun 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi untuk 38 BPR melalui merger di berbagai wilayah di Indonesia.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News