bank umum


OJK Mewajibkan Bank Menyusun Pembagian Keuntungan dan Pengembangan Infrastruktur TI

Standard Post with Image

Bprnews.id - Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengeluarkan ketentuan baru tentang penggunaan laba yang tidak hanya difokuskan pada dividen, melainkan juga pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi (TI).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023 berisikan ketentuan mengenai penerapan tata kelola untuk bank umum, termasuk regulasi terkait distribusi dividen dari perusahaan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam POJK tata kelola perbankan itu, OJK tidak membatasi bank dalam menebar dividen.

"Jadi, bukan kami mau membatasi, tetapi cari keseimbangan pemanfaatan laba untuk kepentingan pemegang saham dan pengembangan bank. Kemudian yang terpenting dari itu adalah TI, karena TI itu sangat costly (mahal)," ujar Dian pada Selasa, 14 November 2023 di Jakarta.  

Menurutnya, peraturan terkait regulasi tata kelola ini, diharapkan sektor perbankan dapat mengembangkan program untuk meningkatkan infrastruktur teknologi informasi atau sistem keamanan siber mereka. Terutama dengan cepatnya perbankan mengadopsi digitalisasi, tantangan dari potensi serangan siber semakin mendominasi.  "Timbul persoalan risiko yang dihadapi sistem IT," katanya

Menurut informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia mencatat lebih dari 700 juta insiden serangan siber pada tahun 2022. Perbankan teridentifikasi sebagai salah satu sektor yang paling rentan terhadap serangan siber.  "Ada tantangan ketidakcukupan talenta digital," ujar Dian. 

Isu lainnya adalah tingkat pemahaman digital di Indonesia yang masih tergolong rendah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.17/2023 yang mencakup aturan terkait pembagian dividen oleh perusahaan perbankan. Dalam Pasal 108 disebutkan bahwa bank wajib untuk merancang kebijakan dividen dan menyampaikan secara jelas kebijakan tersebut kepada para pemegang saham.

Kebijakan dividen tersebut paling sedikit memuat:

  1. Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.
  2. Besaran dividen yang diberikan.
  3. Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen.
  4. Periode pengkinian kebijakan dividen.

Kebijakan dividen juga dapat memuat:

  1. Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen.
  2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.
  3. Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.
  4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan. 

Pasal 108 juga menjelaskan bahwa rencana pembagian dividen harus disusun berdasarkan pemenuhan hak pemegang saham, dengan memberikan prioritas pada kepentingan bank dan diperinci dalam rencana bisnis bank. Selanjutnya, ketika menetapkan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank diharuskan untuk mempertimbangkan berbagai faktor dari segi eksternal dan internal.

lalu, perhitungan dividen harus berlandaskan pada performa profitabilitas yang diperoleh bank secara adil. Tambahan lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, atau melarang pembagian dividen. Selain itu, OJK juga dapat mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pembatalan pembagian dividen bank. Kewenangan OJK ini dijalankan dengan mempertimbangkan faktor-faktor eksternal dan internal, kondisi keuangan bank dalam upaya memperkuat modal, serta penanganan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bank.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News