BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan. Regulasi ini memberi kemudahan bagi bank BUMN untuk melakukan penghapusan tagih atas kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa PP tersebut telah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, peraturan tambahan tidak diperlukan untuk mengatur detail teknis penghapusan tagih ini.
“Tidak perlu ada peraturan teknis lagi. Sama seperti penghapusan buku, tidak perlu aturan tambahan. Ini hanya soal penghapusan tagih. Bank swasta juga sudah melakukannya tanpa kendala,” ujar Mirza saat ditemui di Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11/2024).
Mirza menambahkan, PP ini dibuat untuk menjawab kekhawatiran bank BUMN terkait penghapusan kredit macet UMKM yang sebelumnya dianggap sebagai aset negara. Meski demikian, ia menekankan bahwa bank tetap wajib berupaya menagih sebelum melakukan penghapusan.
“Kalau memang sudah tidak bisa ditagih, misalnya nilainya kecil, kasus lama, atau sudah tergerus inflasi, barulah dihapus. Kalau tidak, data nasabah akan tetap tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), dan mereka jadi tidak bisa mengakses kredit lagi,” jelasnya.
Regulasi ini, menurut Mirza, bertujuan agar proses penghapusan tagih oleh bank BUMN tidak dianggap sebagai kerugian dan dapat dilakukan dengan lebih fleksibel.