Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan anggaran untuk 2024 yang bersumber dari proyeksi penerimaan pada Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp 8,03 triliun,
“Proyeksi penerimaan 2023 sebesar Rp 8.029 miliar, berdasarkan data realisasi penerimaan tahap III atau sampai 16 Oktober 2023 ditambah potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2023,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Aditya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Realisasi pungutan registrasi OJK per 16 Oktober sebesar Rp 46,03 miliar atau sekitar 93,84 persen dari target Rp49,05 miliar.
Sementara itu, realisasi pungutan dari industri keuangan mencapai Rp5,84 triliun atau 76,98 persen dari target pungutan tahunan sebesar Rp 7,6 triliun.
Pungutan industri keuangan tahun 2023 terdiri dari:
Realisasi penerimaan lain-lain mencapai Rp 287,05 miliar. Dengan demikian, realisasi pungutan per 16 Oktober mencapai Rp 6,18 triliun.
OJK memproyeksikan potensi penerimaan dari pungutan pada tahap IV sebesar Rp1,84 triliun, terdiri dari:
Mirza melanjutkan, proyeksi penerimaan sebesar Rp 8,03 triliun nantinya akan digunakan untuk enam peta strategis.
Pertama, untuk penguatan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap prinsip prudensial, keterbukaan, dan market conduct yang terintegrasi sebesar Rp 297,5 miliar.
Kedua, OJK akan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan sebesar Rp29,76 miliar. Ketiga, OJK akan mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen senilai Rp 105,95 miliar.
Keempat, OJK akan melakukan transformasi organisasi dan pengembangan SDM unggul sebesar Rp5 triliun. Kelima, OJK akan mengembangkan sistem informasi untuk mendukung tugas dan fungsinya sebesar Rp 521,83 miliar. Terakhir, OJK akan meningkatkan tata kelola yang efektif dan efisien sebesar Rp2,07 triliun.