BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru mengenai proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), setelah pencabutan izin usaha pada Desember 2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa proses likuidasi Wanaartha Life sedang berjalan. “Menurut laporan yang kami terima, Tim Likuidasi telah menyelesaikan pembayaran tahap 1 dan tahap 2. Saat ini mereka sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada para pemegang polis, yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ogi dalam pernyataan tertulis pada Senin, 4 November 2024.
Ogi menambahkan bahwa OJK terus memantau perkembangan likuidasi Wanaartha Life secara berkala. "Kami akan terus memantau progres penyelesaian ini," ujarnya.
Seperti diketahui, OJK sebelumnya mengumumkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life pada Desember 2023.