REGULATOR


OJK Perketat Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur dengan Terbitkan POJK 16/2024

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat peran PT SMI sebagai instrumen pemerintah dalam penyediaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

“Kami berharap penerbitan POJK ini dapat memperkuat pengawasan terhadap PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) dan fiscal tools pemerintah, dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ungkap Agusman pada pengumuman resmi di Jakarta.

POJK ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara keseluruhan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan POJK ini, OJK dapat lebih leluasa dalam melakukan penilaian dan pengawasan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah PT SMI. Informasi terkait penetapan status pengawasan PT SMI juga akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, selaku pemegang saham perusahaan tersebut.

Sebelumnya, PT SMI telah diawasi sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan POJK Nomor 46 Tahun 2020. Namun, dengan berlakunya UU P2SK, PT SMI tidak lagi termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, meski tetap berada di bawah pengawasan OJK sebagai lembaga yang dibentuk atas penugasan khusus pemerintah.

Peraturan baru ini mencakup aspek kelembagaan dan kepengurusan, penyelenggaraan usaha, sumber pendanaan, penilaian tingkat kesehatan, hingga penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Aturan ini juga mewajibkan pelaporan berkala dan memastikan kepatuhan PT SMI terhadap regulasi yang berlaku. POJK Nomor 16 Tahun 2024 ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan, menjadi landasan bagi OJK dalam menjalankan pengawasan terhadap PT SMI.

 


 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News