BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, khususnya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru mengenai hal tersebut. "Enggak perlu," tegas Mahendra saat ditemui di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024.
Mahendra menjelaskan bahwa OJK sudah memiliki aturan untuk restrukturisasi kredit dalam kondisi normal melalui POJK Nomor 40 Tahun 2019. Menurutnya, jika perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang diusulkan pemerintah berlaku untuk periode akad 2022, maka hal tersebut sudah memasuki masa normal, bukan lagi masa pandemi Covid-19. "Kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi, enggak ada masalah sama sekali," ujarnya.
Mahendra juga menambahkan bahwa pemerintah memang berencana untuk memberikan perhatian khusus pada restrukturisasi KUR selama periode tertentu. "Hal itu yang sedang dimatangkan tim Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.