BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan menggunakan unggahan media sosial, seperti Instagram, sebagai alternatif indikator dalam penilaian kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini akan menjadi bagian dari Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang akan melengkapi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. "Ini adalah bagian dari alternatif credit scoring," ujar Dian dalam pernyataannya kepada media. "Dengan demikian, penilaian kredit tidak lagi hanya bergantung pada satu sumber seperti SLIK," tambahnya.
Dian mengungkapkan bahwa mekanisme ini akan menghimpun berbagai informasi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan kredit. Informasi tersebut meliputi tagihan listrik, tagihan layanan telekomunikasi, hingga data lain yang dapat diperoleh dari calon peminjam. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu penyaringan kredit, terutama bagi individu atau perusahaan yang belum memiliki rekam jejak perbankan.