REGULATOR


OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Aset Kripto Pasca Pengalihan Pengawasan dari Bappebti

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai bagian dari proses alih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang direncanakan akan mulai berlaku awal 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan, "Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini."

Dengan pengalihan pengawasan ke OJK, klasifikasi pajak untuk aset kripto diperkirakan akan mengalami perubahan, mengingat aset ini akan dikategorikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, saat ini pajak untuk transaksi aset kripto pada platform yang terdaftar di Bappebti adalah sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi sebagai pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, transaksi pada platform yang tidak terdaftar dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Di samping itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk platform yang terdaftar dan 0,2 persen untuk platform yang tidak terdaftar. Mengacu pada hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News