BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pembubaran Dana Pensiun Pertani setelah perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan dan digabungkan dengan PT Sang Hyang Seri (SHS). Keputusan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2024 pada 2 Oktober 2024, dengan pembubaran yang berlaku efektif sejak 31 Mei 2024.
"Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permintaan dari pihak pendirinya," jelas Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas OJK dalam pernyataannya. PT Pertani sendiri merupakan BUMN yang sudah diintegrasikan dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021, sehingga semua asetnya kini berada di bawah SHS.
Setelah keputusan pembubaran ini, perusahaan telah membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Pertani yang akan mengelola proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Berikut adalah susunan tim likuidasi beserta narahubung:
R. Hari Buwono (Ketua)
2. Heru Yulianto (Anggota)
3. Yogi Hendaya (Anggota)
4. Zulfan Sinaga (Anggota)
5. Eko Priyo Santoso (Anggota)
Alamat tim likuidasi berada di Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan 12760. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah (021)-7993108.