BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024, yang berlaku sejak 3 Oktober 2024. Perusahaan ini berlokasi di Gedung Jaya, Lantai 3, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat. Jakarta, 7 Oktober 2024.
Sebelumnya, PT RSF telah berada dalam status Pengawasan Khusus karena dinilai memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang Tidak Sehat. OJK telah memberikan kesempatan bagi manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi perusahaan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, perbaikan tersebut tidak tercapai.
Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menciptakan industri pembiayaan yang sehat, serta melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin ini, PT RSF dilarang melanjutkan aktivitas pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan semua hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang harus dilakukan PT RSF meliputi:
Selain itu, PT RSF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah sejenis dalam nama perusahaan, sejalan dengan ketentuan yang berlaku.