Bisnis


OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024, yang berlaku sejak 3 Oktober 2024. Perusahaan ini berlokasi di Gedung Jaya, Lantai 3, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat. Jakarta, 7 Oktober 2024.

Sebelumnya, PT RSF telah berada dalam status Pengawasan Khusus karena dinilai memiliki Tingkat Kesehatan (TKS) yang Tidak Sehat. OJK telah memberikan kesempatan bagi manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi perusahaan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, perbaikan tersebut tidak tercapai.

Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menciptakan industri pembiayaan yang sehat, serta melindungi konsumen.

Dengan pencabutan izin ini, PT RSF dilarang melanjutkan aktivitas pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan semua hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan yang harus dilakukan PT RSF meliputi:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
  • ​Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
  • Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  • Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan
  • Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT RSF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah sejenis dalam nama perusahaan, sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News