REGULATOR


OJK Riau Soroti Maraknya Gadai Ilegal, Tegaskan Pentingnya Izin Resmi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyoroti serius maraknya entitas gadai ilegal yang beroperasi di Pekanbaru. Dio Fawwas Prakoso, Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, menegaskan bahwa isu ini menjadi perhatian utama, dan langkah-langkah tegas telah diambil untuk melindungi konsumen.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin operasional kepada OJK," ujar Dio pada Kamis (17/10/2024). Ia menambahkan, batas waktu yang diberikan bagi entitas gadai ilegal untuk mendapatkan izin adalah hingga tahun 2026.

Untuk menangani masalah ini, OJK Riau bekerja sama dengan Polda Riau dan pihak terkait. Dio juga menyampaikan, ada empat entitas gadai di Riau yang sudah memiliki izin, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang sudah berizin guna menghindari risiko penipuan," tegas Dio.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan, menambahkan bahwa OJK terus menerima laporan mengenai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. "Dalam periode Januari hingga Agustus 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal," jelas Elvira.

Di Riau sendiri, OJK mencatat ada 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan terkait pinjaman ilegal hingga saat ini.

 

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News