ojk


OJK Rilis Aturan Baru Soal Bunga Pinjol, KPPU tetap Lanjutkan Penyidikan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas dugaan adanya pengaturan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima.

Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU mengatakan bahwa penyelidikan tetap dilanjutkan meski OJK mengeluarkan peraturan baru penurunan bunga pinjol.

"Penyelidikan tentunya masih terus berjalan sesuai dengan rencana tim," ucapnya, Jumat (17/3).

Deswin menyampaikan KPPU menyambut positif adanya aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut. Dia mengatakan KPPU akan menunggu implementasi lebih lanjut atas aturan baru tersebut.

Deswin pun tak memungkiri pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada perusahaan anggota AFPI. Dia menyebut ada banyak anggota AFPI yang dipanggil, baik sebagai terlapor atau saksi.

"Tim investigator mempersiapkan panggilan yang dibutuhkan. Detail nama-namanya maupun urutan panggilannya kami tidak bisa sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Deswin Nur memberikan pernyataan mengenai dugaan kartel bunga pinjol, bahwa perusahaan pinjol diduga melakukan penetapan suku bunga yang dikenakan kepada konsumen pada 2021 yaitu 0.4%, yang pada pedoman asosiasi sebesar 0,8%.

Menurutnya, perusahaan pinjol menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi. "Pengaturan atas industri pinjol bisa dilakukan pemerintah atau regulator," katanya, Jumat (27/10).

Dalam tahap awal penyelidikan, diketahui AFPI telah mengeluarkan Panduan Perilaku Layanan Peminjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi yang membatasi total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya (kecuali biaya keterlambatan) hingga suku bunga flat 0,8% per hari, dihitung dari jumlah pinjaman aktual yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari.

KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang di dalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.

Sejak 5 Oktober 2023, KPPU memulai tahap penyelidikan awal sebelum meningkatkan statusnya. Dalam tahap ini, KPPU mengumpulkan informasi melalui permintaan tertulis kepada anggota AFPI dan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disebutkan KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Adapun Pasal 5 itu terkait larangan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada produk barang ataupun jasa dalam suatu pasar bersangkutan yang sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News