REGULATOR


OJK Rilis Aturan Baru tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Kredit

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional, yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Dalam peraturan terbaru ini, OJK diberikan kewenangan untuk menyesuaikan suku bunga dasar kredit (SBDK) dan suku bunga kredit (SBK). Menurut Pasal 13 POJK 13/2024, OJK dapat meminta bank umum untuk menyesuaikan berbagai aspek terkait suku bunga tersebut, termasuk batas waktu pelaporan dan periode SBDK serta SBK.

"Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan demi mendukung pembiayaan ekonomi," jelas pihak OJK.

Dalam POJK tersebut, terdapat sembilan ketentuan penting lainnya, di antaranya:

1. SBDK harus mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin, yang digunakan sebagai acuan suku bunga kredit.

2. Format publikasi SBDK akan lebih rinci, termasuk pengumuman komponen-komponen pembentuk SBDK dan jenis SBDK untuk sektor UMKM.

3. Bank umum harus mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan kondisi ekonomi dalam penyusunan SBDK.

4. Bank umum wajib memberikan pemberitahuan kepada konsumen mengenai perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke efektif dalam surat penawaran.

5. Pelaporan SBDK kepada OJK harus lebih detail dan tervalidasi, meliputi HPDK, biaya overhead, dan margin, serta memperhatikan target return on asset (ROA) bank.

6. Bank harus mengumumkan setiap perubahan dalam penetapan SBDK kepada masyarakat.

7. Laporan detail SBDK harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulan atas posisi akhir bulan sebelumnya.

8. Kesalahan dalam pengumuman SBDK akan dikenakan sanksi bergradasi, termasuk denda hingga Rp15 miliar.

9. Pengumuman dan penyampaian laporan publikasi SBDK berlaku mulai data Oktober 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa transparansi suku bunga kredit meningkat, mendukung efisiensi penetapan suku bunga, dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor perbankan.

 

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News