BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga akhir tahun ini, sebanyak 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terancam tutup. Ia menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR dalam melakukan upaya penyehatan perusahaan, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan dalam operasional.
"Sampai akhir tahun, angkanya seperti itu (20 BPR ditutup) jika masalah mendasar tidak bisa diselesaikan," ujar Dian saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia, Minggu (13/10).
Dian juga mengungkapkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha dari 13 BPR dan dua Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), di antaranya BPR Nature Primadana Capital, BPR Wijaya Kusuma, BPR Sembilan Mutiara, dan BPRS Saka Dana Mulia. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap beberapa BPR dan BPRS yang sedang dalam proses penyehatan. Jika kondisi BPR dan BPRS tidak membaik hingga batas waktu yang ditentukan, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencabut izin usaha mereka.
Dian menegaskan bahwa ke depannya hanya BPR dan BPRS yang sehat dan dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik yang akan tetap beroperasi, dan tidak terlibat dalam tindakan fraud atau penyimpangan yang dapat merugikan nasabah atau pihak lainnya.
"BPR-BPR yang ditutup memiliki berbagai alasan, termasuk memang sudah tidak beroperasi karena permasalahan mendasar, termasuk fraud. BPR ke depannya hanya akan menyisakan yang sehat-sehat saja," pungkasnya.