bank umum


OJK Sebut Ada Parasit Di Bank RI

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penutupan izin BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan penguatan baru kepada BPR 

Keputusan ini merupakan bagian dari konsekuensi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan penguatan baru kepada BPR yang sebelumnya tidak dimiliki.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan bahwa penyesuaian ini tidak mudah dan memerlukan persiapan regulasi dan sistem pengawasan yang baik.

"Tentu penyesuaian ini tidak mudah karena harus dipersiapkan segala regulasi dan sistem pengawasannya dengan baik," ujar Dian dalam pesan tertulisnya, dikutip Senin (8/1/2024).

Dian juga menyebut adanya "parasit" dalam sistem perbankan, termasuk BPR, dan menyatakan bahwa parasit tersebut harus dibersihkan. Ia menegaskan bahwa BPR yang memiliki masalah fraud akan ditindak dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta aparat penegak hukum.

"Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan," kata Dian.

Meskipun belum ada angka pasti mengenai jumlah BPR yang akan ditutup sepanjang tahun ini, 

Dian menyatakan bahwa OJK akan mengeluarkan peta jalan pengembangan dan penguatan BPR. 

Aturan baru yang dikeluarkan tahun lalu dan yang akan dikeluarkan pada tahun 2024 akan menjadi bagian dari peta jalan tersebut. 

Tujuannya adalah menjadikan BPR sebagai bank andalan rakyat yang bisa dipercaya, efisien, dan memberikan kontribusi ekonomi yang semakin meningkat.

Dian juga mengingatkan bahwa tren penutupan BPR dimulai setelah UU PPSK disahkan pada awal tahun 2023, dan potensi penutupan BPR yang melakukan fraud bisa semakin banyak. 

"Saya ingin segera beres, dan BPR yang tersisa itu hanya BPR-BPR yang sehat, sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik, dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah-daerah akan terpacu," kata Dian.

Sementara itu, ia sebelumnya mengatakan berdasarkan kajian otoritas dalam 5 tahun ke depan jumlah BPR akan berkurang hingga lebih dari 400 entitas. Dengan demikian, diperkirakan hanya akan tersisa 1.000 BPR pada 2027.

Ia berharap agar BPR yang tersisa setelah proses konsolidasi menjadi entitas yang sehat dan mampu memberikan pelayanan baik kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah-daerah.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News