REGULATOR


OJK Segera Periksa Kerjasama ITB dan Danacita dalam Pembayaran Kuliah Pinjol

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait viralnya informasi bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol), khususnya melalui platform Danacita. Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito, menyatakan bahwa jika benar adanya, hal ini dapat memberatkan mahasiswa.

"Saya rasa tidak bijaksana jika mahasiswa harus menggunakan pinjol untuk membayar UKT. Meskipun mereka memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun memiliki kewajiban tambahan kepada pinjol yang dapat memberatkan mahasiswa," ujar Sarjito

OJK menyatakan akan memanggil Danacita untuk dimintai keterangan terkait kerjasama dengan ITB dalam skema pembayaran tersebut.

"Kita akan panggil Danacita untuk membuat terang perkaranya," tambah Sarjito. Selain itu, OJK juga berencana memanggil pihak ITB untuk mendapatkan penjelasan terkait program tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami masalah ini dan telah meminta penjelasan dari Danacita.

"Sedang kami dalami info ini antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan," kata Agusman.

Sebelumnya, ITB mendapat perhatian di media sosial karena menawarkan metode pembayaran kuliah menggunakan pinjol.

Pihak kampus membenarkan kerjasama dengan lembaga keuangan berizin OJK untuk memfasilitasi pembayaran kuliah bagi mahasiswanya.

Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan terkait program ini.

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News