BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas baru dalam mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto yang akan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pendukung untuk pengawasan tersebut, termasuk peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Kami akan mengembangkan kompetensi melalui pelatihan dan safe learning di industri ini," kata Mirza dalam konferensi pers virtual pada 1 Oktober 2024.
Mirza menjelaskan bahwa OJK akan menerima kewenangan baru untuk mengawasi koperasi open loop dan aset kripto, serta menjalankan mandat lain dari UU P2SK untuk memperkuat sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen. "Setelah penerapan UU P2SK, OJK akan menjadi lembaga dengan kewenangan terbesar di sektor keuangan secara global," tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya persiapan untuk memastikan transisi yang mulus agar tidak menimbulkan gejolak. "Kami mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik, termasuk efisiensi dalam pelaporan dan peningkatan layanan perizinan," jelas Mirza.