BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas uji coba Regulatory Sandbox yang memutuskan bahwa model bisnis PKA harus diatur dan diiklankan oleh OJK.
“Kami juga sedang menyiapkan peraturan perizinan penuh untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jika peraturan tersebut diterbitkan, maka pelaku usaha PKA akan mengajukan permohonan izin usaha penuh melalui pengaturan POJK,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, usai acara peluncuran Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) ke-6 2024 di Jakarta, Senin.
RPOJK ini akan mengatur pelaksanaan usaha PKA, termasuk prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, dan aspek lain terkait PKA. Hasan menjelaskan bahwa ada tiga manfaat utama dari keberadaan PKA, salah satunya adalah menyajikan skor kredit yang dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki data historis kredit.
“Banyak masyarakat kita yang belum mempunyai data sejarah kredit, dan ini menyebabkan mereka tidak terlayani. Nah, dengan adanya lembaga pemeringkat kredit alternatif, ini membuka akses layanan bagi mereka yang mungkin sebelumnya sulit didapat,” ujar Hasan.
Selain itu, keberadaan PKA dapat memperluas akses lembaga keuangan bisnis dalam memberikan kredit, khususnya kepada masyarakat yang belum terlayani. “Ini membuka segmen pasar baru bagi lembaga keuangan yang sebelumnya terbatas dalam menyalurkan kredit karena kurangnya data untuk pengambilan keputusan,” tambahnya.
Hasan juga menekankan bahwa PKA diharapkan dapat meningkatkan kualitas lembaga keuangan kredit melalui data credit scoring yang akurat. “Informasi credit scoring yang baik bisa membantu mengurangi kemungkinan gagal bayar atau kredit macet,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dengan adanya credit scoring ini, OJK berharap masyarakat lebih memilih pinjaman online (pinjol) berizin OJK daripada layanan ilegal. “Kehadiran pinjol ilegal harus kita berantas karena tidak berizin dan tidak terpantau. Dengan credit scoring yang baik, masyarakat bisa mendapatkan layanan legal dan terpercaya,” pungkas Hasan.