REGULATOR


OJK Tambah Lima Pelapor Baru ke SLIK

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perluasan cakupan pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menambah lima pelapor baru. Langkah ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan, "Perubahan kedua POJK SLIK ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelapor dengan menambahkan lima pihak baru." Penambahan ini diharapkan akan memperkaya data informasi debitur, yang pada gilirannya akan membantu industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit, pembiayaan, asuransi, penjaminan, serta kegiatan lainnya yang mendukung operasional lembaga jasa keuangan (LJK).

Lima pelapor baru yang ditambahkan terdiri dari perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.

Aman Santosa menambahkan, "Batas waktu bagi pihak-pihak yang baru ditambahkan untuk mulai menjadi pelapor adalah satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan."

Sebelumnya, delapan pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, serta lembaga jasa keuangan lainnya yang menyediakan dana seperti lembaga pembiayaan ekspor, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, serta usaha kecil dan menengah.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News