Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk menetapkan tujuan pengurangan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada dengan populasi BPR mencapai lebih dari 1.600 lembaga, OJK kini menargetkan untuk memangkas angka tersebut menjadi sekitar 1.000-an dalam upaya meningkatkan efisiensi dan stabilitas keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini termasuk penghentian pemberian izin baru untuk BPR, mengingat tingginya jumlah BPR saat ini yang telah menimbulkan berbagai tantangan dalam pengawasan dan kinerja sektor tersebut.
"Tidak ada izin baru, tentu aja 1.600 ini akan kita kurangkan terus menjadi perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000-an BPR untuk men-serve seluruh negara Indonesia," kata Dian dalam paparan hasil RDK OJK untuk kinerja bulan November secara daring, Senin (4/12/2023).
Dian melanjutkan secara agregat kondisi pemulihan pasca pandemi COVID-19, sektor perbankan Indonesia khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghadapi tantangan sekaligus peluang untuk kembali stabil dan bertumbuh.
Langkah konkrit yang akan diambil meliputi penutupan BPR yang mengalami kesulitan keuangan dengan penyaluran hak dan kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita sedang terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan itu memang tidak ada jalan lagi. Kalau terkait pelanggaran hukum memang harus ditutup," beber Dian.
Kedua, perorangan atau grup yang memiliki lebih dari 1 BPR akan dikurangkan.
"Hanya boleh mereka mendirikan 1 BPR saja dengan cabang-cabang," tambahnya.
Ketiga, BPR wajib memenuhi kebutuhan modal minimal.
"Ini masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan dan tentu kita harus melakukan langkah-langkah konsolidasi bahwa BPR-BPR ini harus kita lakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Nanti kita lihat mana yang memungkinkan," pungkasnya.
Untuk tahun ini OJK sudah mencabut izin 4 BPR akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Terdiri dari PT BPR Persada Guna, BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga
Untuk tahun ini OJK telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin dari empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dianggap melanggar ketentuan yang ada. Keempat lembaga keuangan yang terkena sanksi ini adalah PT BPR Persada Guna, BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga.
Keputusan ini tidak hanya menegaskan komitmen OJK terhadap tata kelola perbankan yang sehat tetapi juga menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan lain untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas operasional mereka.