BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan rasio nilai aset industri penjaminan terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional meningkat dari 2,6 persen menjadi 3,5 persen setelah diluncurkannya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, “Dengan adanya peta jalan ini dan amanat dari UU P2SK, diharapkan industri penjaminan akan tumbuh lebih cepat dan kontribusi terhadap PDB akan meningkat.”
Ogi menambahkan bahwa peta jalan diharapkan dapat membantu pelaku industri jasa keuangan nasional membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan melalui industri penjaminan. Ia menegaskan bahwa penyusunan peta jalan ini adalah langkah penting untuk mewujudkan tujuan OJK dalam mengembangkan industri penjaminan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.
Meskipun industri penjaminan di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif dengan total aset mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024, atau naik 8,01 persen year-on-year, Ogi mengakui, “Rp47 triliun tersebut masih jauh dari harapan terkait kontribusi perusahaan penjaminan terhadap industri. ” Ia juga mencatat bahwa tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) industri mencapai 18,98 persen selama lima tahun terakhir.
Penjaminan luar biasa meningkat 15,79 persen yoy dari Rp358,9 triliun pada Juni 2023 menjadi Rp415,57 triliun pada Juni 2024, dengan gearing rasio 22,62 kali dari batas ambang batas . Industri ini juga telah melakukan penjaminan terhadap 27,14 juta peserta. “Semoga peta jalan ini menjadi panduan bagi kita untuk pengembangan industri penjaminan dan kita semua memiliki komitmen untuk mengimplementasikan peta jalan ini dengan baik,” tambah Ogi.
Selain peluncuran peta jalan, OJK bersama Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga meluncurkan logo dan tagline baru untuk industri penjaminan. Logo baru yang menggambarkan perisai sebagai simbol perlindungan, serta figur dua orang dan tangan yang mewakili tiga pihak dalam mekanisme penjaminan, yakni penerima jaminan, jaminan, dan penjamin, dengan tagline “Aman Bersama Penjaminan.”
Dalam acara yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan seluruh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dari 18 provinsi. Kerja sama ini mencakup program penjaminan bersama (co-garansi) serta pengembangan sumber daya manusia di sektor penjaminan.