BPRNews.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mendeteksi 67 rekening di wilayah Priangan Timur yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. OJK masih menyelidiki apakah rekening-rekening tersebut milik bandar atau sekadar pengguna, namun OJK memastikan bahwa temuan ini tidak terkait dengan kasus judi online yang sebelumnya terungkap di Ciamis.
"Berdasarkan data pada aplikasi Sigap (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), ada 60 NIK yang terkait dengan 67 rekening yang terafiliasi judi online di wilayah Priangan Timur," kata Melati Usman, Kepala Kantor OJK Tasikmalaya.
Melati menjelaskan, rekening-rekening tersebut tersebar di lima daerah, yakni 16 rekening di Garut, 9 rekening di Kabupaten Tasikmalaya, 13 rekening di Kabupaten Ciamis, 14 rekening di Kota Tasikmalaya, dan 15 rekening di Kabupaten Sumedang.
"Terkait apakah rekening-rekening ini milik bandar atau hanya pengguna, kami masih dalam tahap pendalaman dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online," ungkap Melati.
Selain itu, Melati menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judi online harus dilakukan dari dua sisi, yaitu sisi suplai (bandar) dan sisi permintaan (pemain).
"Dari sisi suplai, memang memerlukan kerja keras, tapi koordinasi lintas sektor sudah berjalan dengan baik. Namun, yang tidak kalah penting adalah dari sisi permintaan. Kita harus aktif dalam sosialisasi dan kampanye bahaya judi online. Kalau masyarakat sadar dan tidak tertarik, maka promosi dari bandar sebesar apa pun tidak akan berhasil," ujar Melati.
Melati juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap permintaan peminjaman identitas untuk pembukaan rekening, yang kerap digunakan dalam aktivitas pencucian uang. "Kasus yang terungkap di Ciamis harus menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.
OJK Tasikmalaya terus melakukan kampanye masif terkait pencucian uang dan judi online, bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. "Kami yakin edukasi publik harus terus ditingkatkan untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat," pungkas Melati.