BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal terus mendorong penerapan strategi anti fraud untuk meningkatkan tata kelola serta kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lebih sehat, kuat, dan berdaya saing.
Sebagai bagian dari upaya ini, OJK Tegal mengadakan kegiatan recycling perbankan melalui seminar dan capacity building bagi Direksi serta Dewan Komisaris BPR dan BPRS. Acara yang bertema 'Evaluasi Kinerja BPR/BPRS dan Penguatan Tata Kelola melalui Strategi Anti Fraud' ini digelar di Hotel Dafam Wonosobo pada 17-18 Oktober 2024.
"BPR/S memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan bagi masyarakat. Mewujudkan BPR/S yang sehat, berdaya saing, dan berkontribusi bagi perekonomian masyarakat adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap kinerja, kompetensi pengurus, serta penerapan tata kelola yang baik sangat penting dilakukan,” ujar Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo.
Penerapan tata kelola yang baik di BPR/S merupakan tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 31 Oktober 2024. OJK Tegal melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada BPR/S yang berada di wilayah Ex-Karesidenan Pekalongan. Dalam sosialisasi tersebut, BPR/S diimbau untuk segera mempersiapkan Pedoman Strategi Anti Fraud dan menerapkannya sebagai langkah penguatan sistem pengendalian internal dan bagian dari manajemen risiko.
"BPR/S memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan di masyarakat. Mewujudkan BPR/S yang sehat, berdaya saing, dan kontributif bagi perekonomian masyarakat merupakan suatu keniscayaan. Sehingga, melakukan evaluasi secara berkala baik kinerja, kompetensi pengurus, secara penerapan tata kelola yang baik perlu untuk dilakukan," tegas Noviyanto.
Sebagai tindak lanjut, BPR/S di wilayah tersebut juga diharapkan bisa segera mempersiapkan penyusunan pedoman strategi anti fraud dan penerapannya, guna memperkuat pengendalian internal sebagai bagian dari manajemen risiko.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, aset BPR dan BPRS di wilayah Ex-Karesidenan Pekalongan mengalami pertumbuhan sebesar 2,11 persen year on year, meningkat dari Rp3,80 triliun menjadi Rp3,88 triliun pada Agustus 2024.