BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik tak etis dalam pencairan pinjaman online (pinjol) yang menyasar anak muda. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa ada layanan pembiayaan yang tidak dapat diakses oleh anak muda yang belum memiliki pekerjaan.
Namun, oknum agen pemberi pinjaman menggunakan siasat untuk mengubah status tersebut agar mereka dapat mengajukan pinjaman. Friderica meminta kepada pelaku usaha jasa keuangan agar tidak memaksakan penyaluran pinjaman. "Kami mengimbau agar pemberian pinjaman dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab," tuturnya. Ia menegaskan bahwa jika anak muda tidak memiliki penghasilan, mereka seharusnya tidak dipaksa untuk mengeluarkan uang. "Ini juga menjadi dorongan kepada asosiasi untuk melakukan inklusi yang bertanggung jawab," tambahnya.