BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan *Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024* terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion agar lembaga jasa keuangan dapat menjalankan bisnis yang berhubungan dengan emas. Kegiatan usaha bulion meliputi berbagai layanan, seperti simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta kegiatan terkait lainnya.
"Penerbitan POJK ini adalah langkah OJK untuk membantu lembaga jasa keuangan memenuhi permintaan akan emas dan memanfaatkan emas yang belum produktif di masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Kamis.
Agusman menjelaskan, aturan ini memberikan panduan bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan kegiatan usaha bulion, termasuk jenis layanan yang diperbolehkan, persyaratan lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara, prosedur perizinan, tahapan pelaksanaan, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, POJK ini juga mengatur tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, strategi antipencucian uang, serta langkah-langkah pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal. Strategi antifraud dan pelindungan konsumen juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.