bank umum


OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Meningkatkan Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungannya terhadap industri perbankan perekonomian rakyat dengan menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat.

Peraturan ini, mulai berlaku sejak 11 Januari 2024, menegaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pengelolaan aset.

Peraturan OJK ini diarahkan untuk memberikan panduan yang lebih jelas kepada bank perekonomian rakyat dalam mengelola aset mereka, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK juga merespons perkembangan terbaru dalam standar akuntansi keuangan.

Dasar hukum peraturan ini berasal dari undang-undang terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Khususnya, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan tersebut sejalan dengan kebutuhan penyelarasan peraturan terkait Agunan Yang Diambil Alih dan kegiatan usaha yang diizinkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2024 juga memperhitungkan penerbitan standar akuntansi keuangan untuk entitas privat yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain itu, peraturan mencakup evaluasi dan penyelesaian permasalahan kredit pasca pandemi COVID-19, serta penyelarasan dengan ketentuan terbaru yang berbasis prinsip.

Tanggal efektif peraturan ini adalah 11 Januari 2024. Beberapa poin penting dalam peraturan mencakup properti terbengkalai, penyertaan modal, dan CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Seiring dengan berlakunya peraturan ini, OJK mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.

Selain itu, Peraturan OJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat juga dicabut.

Peraturan baru ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus mengembangkan dan memperkuat sektor perbankan perekonomian rakyat demi daya saing dan keberlanjutan yang lebih baik.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News