REGULATOR


OJK Terbitkan Surat Edaran Pelaporan LPBBTI untuk Fintech P2P Lending

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SEOJK) terbaru yang berkaitan dengan pelaporan bagi lembaga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online. Aturan terbaru ini, yang dinamakan Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI, bertujuan untuk mengatur proses pelaporan bagi penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi.

Surat Edaran ini dipandang sebagai implementasi dari Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI. Menurut Surat Edaran tersebut, pelaporan akan mencakup data transaksi pendanaan, laporan berkala bulanan dan tahunan, serta pelaporan insidentil.

"Dalam pelaporan data transaksi pendanaan, penyelenggara pinjol diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK melalui sistem elektronik," demikian disampaikan dalam SEOJK tersebut.

Namun, untuk mengantisipasi gangguan teknis atau keadaan darurat di pusat data fintech lending OJK, aturan menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai waktu penyampaian data transaksi pendanaan dapat disampaikan melalui surat atau pengumuman.

Surat Edaran ini juga mengatur mengenai bentuk dan susunan laporan bulanan pinjol, yang mencakup laporan keuangan, posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, dan laporan kegiatan. Sedangkan laporan tahunan akan meliputi laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan.

Bentuk dan susunan laporan insidentil juga dijelaskan dalam SEOJK, yang minimal mencakup deskripsi singkat insiden, langkah penyelesaian, dan rencana tindak lanjut untuk perbaikan di masa mendatang.

"Ketentuan dalam Surat Edaran ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024, dengan beberapa ketentuan peralihan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara sebelum tanggal tersebut," tambahnya.

Sebelum berlakunya aturan tersebut, OJK menetapkan beberapa tahapan peralihan, termasuk uji coba penyampaian data transaksi pendanaan dan laporan bulanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News