BPR


OJK Tingkatkan Infrastruktur SLIK untuk Memperluas Layanan Jasa Keuangan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan peningkatan infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bagian dari upaya memperluas layanan yang diberikan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan masyarakat.

Proses penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan berlangsung selama beberapa hari, sehingga SLIK tidak akan dapat diakses sementara waktu. Downtime SLIK akan dimulai pada 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat layanan yang diberikan melalui SLIK, yang telah dioperasikan sejak 1 Januari 2018. SLIK merupakan sistem penting yang telah digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga lainnya.

Selain itu, peningkatan ini bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor. Perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga akan masuk dalam cakupan pelaporan. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung LJK dalam manajemen risiko kredit, pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif.

Selama masa downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak dapat diakses oleh masyarakat ataupun pelaku industri jasa keuangan. OJK menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama periode ini.

SLIK dan iDebKu akan kembali beroperasi normal mulai 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna masih dapat mengakses layanan ini melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.

OJK mengimbau seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum periode downtime dimulai. LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk OJK melalui email [email protected]. Sementara, masyarakat umum dapat memperoleh informasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di [email protected].

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News