bank umum


OJK cabut izin usaha 13 BPR dan 1 bank umum secara bertahap

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang tahun 2024 karena masalah keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan dalam sebuah keterangan pers di Makassar bahwa "pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut. Dari jumlah tersebut, 13 adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum."

Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan tahun ini meningkat pesat, lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana hanya ada empat bank yang bangkrut. Rata-rata tiap tahunnya, terdapat sekitar tujuh sampai delapan bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Sejak tahun 2005, total ada 136 bank yang bangkrut hingga saat ini. Sebagian besar dari bank yang bangkrut adalah BPR, dengan pengecualian PT Bank IFI sebagai satu-satunya bank umum yang juga mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News