bank umum


OJK setujui Bank Sulteng bergabung di Mega Corpora

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). "OJK menyetujui Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB)," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng, Rudi Dewanto, di Palu usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BPD Sulteng.

Rudi menjelaskan bahwa bergabungnya Bank Sulteng ke dalam KUB ini merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur konsolidasi bank umum, khususnya terkait persyaratan modal inti. "Bank Umum diberi batas waktu hingga Desember 2022, sedangkan Bank Daerah hingga Desember 2024, dengan modal dasar minimal sebesar Rp3 triliun," ujar Rudi. Dia menambahkan, "Bank Sulteng menjadi bank daerah tercepat yang disetujui OJK untuk bergabung dengan Mega Corpora."

Direktur Utama PT Mega Corpora, Ardhayadi, menegaskan bahwa kerja sama antara Mega Corpora dan Bank Sulteng sudah terjalin sejak tahun 2013. "Kami berharap KUB ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah," ujarnya.

Sebelum persetujuan KUB oleh OJK, komposisi kepemilikan saham Bank Sulteng terdiri dari berbagai pihak, dengan Pemprov Sulteng memiliki 32,42 persen saham, disusul PT Mega Corpora dengan 24,90 persen. Pemkab Tolitoli memiliki 4,79 persen, Pemkab Parigi Moutong 4,54 persen, Pemkab Banggai 4,09 persen, serta beberapa daerah lainnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News