BPR


PT BPR Indotama UKM Sulawesi Resmi Dicabut Izin Usahanya oleh OJK

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi dengan alamat Jalan AP. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 pada tanggal 15 November 2023.

Menurut Darwisman, Kepala OJK Regional 6 Sulampua, pada hari Rabu (15/11/2023), sejak 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemberlakuan status ini diberlakukan selama 12 bulan karena BPR Indotama dinilai tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pada tanggal 6 November 2023, OJK kembali mengambil langkah dengan menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Penetapan status dan langkah-langkah pengawasan terhadap BPR Indotama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Perubahan atas peraturan ini juga telah dilakukan dengan dikeluarkannya POJK Nomor 32/POJK.03/2019, yang mengubah beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017.

“Akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui,” ungkap Darwisman.

Mengutip Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan keputusan terkait penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR. Dalam keputusan tersebut, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan telah mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. 

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama,” katanya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini dihadapkan pada tanggung jawab menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News