BPRNews.id - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 14 bank di Indonesia yang mengalami kebangkrutan, jumlah yang tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. "Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan pers di Makassar. Pada 2023, hanya ada empat bank yang dinyatakan bangkrut, sementara pada tahun ini sudah mencapai 14. Rata-rata, terdapat tujuh hingga delapan bank yang bangkrut setiap tahunnya di Indonesia. Sejak 2005, total ada 136 bank yang mengalami kebangkrutan, sebagian besar merupakan BPR, dengan PT Bank IFI sebagai satu-satunya bank umum yang juga kehilangan izin usaha.
Selain itu, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, tercatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama 2024. Pada Juli 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada dua Manajer Investasi dan satu Emiten sebesar Rp475.000.000. Sepanjang tahun ini, OJK juga mengenakan sanksi administratif terhadap 83 pihak di Pasar Modal, dengan total denda sebesar Rp57.175.000. Tindakan lainnya termasuk 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan lima peringatan tertulis. OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal, termasuk 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan.