bprnews.id - Memenuhi Ketentuan Pemerintah dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020, PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pundhi Arta Indonesia mengumumkan perubahan nama perusahaan.
Direktur Utama Bank Pundhi, Eko Yuwono Yudosaputro, menyatakan bahwa perubahan nama ini didasarkan pada hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Pundhi Arta Indonesia yang dilaksanakan pada 20 Juli 2024, serta Akta Perubahan Anggaran Dasar yang disahkan pada 30 Juli 2024. Keputusan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0048972.AH.01.02 Tahun 2024.
Dengan demikian, PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia secara resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia, sesuai dengan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Perubahan nama ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta mengacu pada Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat. PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan terbaik serta berperan aktif dalam meningkatkan peluang ekonomi masyarakat.
"Kami berharap perubahan ini akan memperkuat identitas perusahaan di mata publik, serta meningkatkan kepercayaan nasabah dan mitra bisnis kami," kata Eko Yuwono Yudosaputro