Regulator


Pegadaian Menunggu Aturan OJK untuk Mendirikan Bank Emas Pertama di Indonesia

Standard Post with Image

Bprnews.id - PT Pegadaian (Persero) masih menunggu aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia. Rencananya, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang saat ini masih dalam proses pengumpulan masukan dari publik.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan POJK terkait bank emas tersebut, dan proses regulasi ini masih berada dalam tahap pengumpulan masukan dari publik. Menurutnya, POJK ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas tersebut.

"Saat ini kami sedang menyiapkan POJK tersebut, termasuk dengan pengumpulan masukan dari publik. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut ketika ada perkembangan selanjutnya," ujar Agusman.

Sebelumnya, Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa perusahaan tersebut sedang menunggu POJK terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service. Meskipun telah diatur dalam UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023, namun Pegadaian masih menunggu regulasi baru dari OJK untuk pengaturannya.

Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka, yang memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan mendapatkan margin dari emas yang disimpan. Dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.

Pembentukan bank emas ini diharapkan memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, menekankan pentingnya pembentukan bank emas sebagai langkah untuk menurunkan fluktuasi harga emas domestik sekaligus meningkatkan investasi jangka panjang. Rencananya, pembentukan bank emas ini akan melibatkan Pegadaian dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, yang keduanya tergabung dalam Holding Ultra Mikro milik BUMN.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News