BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut dengan antusias peluncuran Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan delapan bank yang turut berpartisipasi dan memberikan modal awal untuk CCP.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya pembentukan CCP bagi pasar derivatif Indonesia, terutama di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Menurut Mahendra, CCP menjadi salah satu pilar utama dalam reformasi pasar derivatif nasional.
Mahendra menyampaikan bahwa keberadaan CCP akan meningkatkan keamanan dan efisiensi di industri jasa keuangan domestik, terutama dalam hal mitigasi risiko kredit pihak lawan. Hal ini juga akan mempermudah proses kliring dan penyelesaian transaksi derivatif. "Dengan CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global," ujar Mahendra dalam acara peluncuran yang disiarkan secara daring pada Senin, 30 September 2024.
OJK berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan reformasi pasar derivatif over-the-counter sesuai agenda G20. Mahendra mengapresiasi upaya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang diperlukan untuk operasional CCP. CCP sendiri dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Financial Stability Board G20.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa CCP akan meningkatkan transaksi Domestic Non-Delivery Forward (DNDF) hingga mencapai USD 1 miliar per hari pada 2030, naik 900% dari angka saat ini sebesar USD 100 juta per hari. Selain itu, transaksi repurchase agreement (repo) juga diproyeksikan meningkat dari Rp14 triliun menjadi Rp30 triliun per hari pada 2030.
Perry menambahkan bahwa kenaikan volume transaksi ini diharapkan karena adanya pengurangan risiko dalam transaksi yang terpusat melalui CCP. "Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi," ungkap Perry.
Delapan bank yang berpartisipasi dalam penyetoran modal awal CCP adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata. Pada Agustus 2024, mereka bersama-sama menyepakati pengembangan CCP di PUVA.
Dengan langkah ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia semakin dipercaya oleh investor global, menciptakan peluang pertumbuhan yang lebih besar bagi industri keuangan nasional.