BPRNews.id - Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi mengungkapkan ketidakpuasan terhadap sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usai audiensi dua jam di kantor OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat, salah satu perwakilan pemegang polis, Machril, menyatakan kekecewaannya. “Percuma kita datang, kita sudah tahu sikap OJK. Sangat mengecewakan. Dengan label Otoritas tapi tidak punya otoritas,” ujarnya.
Machril, yang mewakili sekitar 0,3 persen dari total 70 nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, merasa bahwa OJK enggan menindaklanjuti pembayaran hak-hak pemegang polis. Ia mengatakan, “Ada keengganan OJK untuk menindaklanjuti pembayaran hak para pemegang polis Jiwasraya.” Machril juga merujuk pada Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang dinilai memberikan wewenang bagi OJK untuk memerintahkan pembayaran, namun menurutnya, OJK lebih mendukung program restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya.
Machril menambahkan, “Kami masih menunggu kelanjutan proses ini. Jika ada gugatan, itu bisa menjatuhkan wibawa OJK.” Pengacara dan nasabah terdampak, OC Kaligis, menilai keputusan OJK sebagai alasan semata. “Alasan bahwa jika dibayar akan mengganggu nasabah lain, itu alasan yang dibuat-buat,” katanya.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa aset Jiwasraya saat ini hanya Rp 6,7 triliun. “OJK ingin kewajiban dibayar penuh dan merata. Jika satu nasabah dibayar penuh, yang lain hanya menerima sebagian kecil,” ujarnya.