Bprnews.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mempertimbangkan untuk membuka proses open bidding atau seleksi terbuka guna mengisi satu jabatan di direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
Keputusan ini diambil setelah Elfin Yudista, mantan Direktur Utama BPR Bestari, dipecat dari jabatannya beberapa bulan yang lalu.
"Hari ini kami mengumumkan rencana untuk membuka proses open bidding untuk satu posisi di direksi," ujar Hamerudin, Kabag Perekonomian Setdako Tanjungpinang kepada hariankepri.com pada hari sebelumnya.
Namun, dia menegaskan bahwa keputusan akhir masih bergantung pada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. Jadwal pasti pelaksanaan open bidding juga masih harus dibahas lebih lanjut.
"Apakah open bidding ini akan dilaksanakan atau tidak, masih bergantung pada persetujuan beliau," tambahnya.
Hamerudin menegaskan bahwa jika open bidding dilaksanakan, hanya akan untuk mengisi satu posisi direksi saja. Hal ini dikarenakan saat ini jabatan Direktur BPR sudah dipegang oleh Machbub Junaydi.
Lebih lanjut, Hamerudin mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan untuk mengikuti open bidding ini adalah memiliki sertifikasi keahlian di bidang perbankan.
Sebelumnya, Elfin Yudista dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama BPR Bestari karena dugaan penyelewengan dana nasabah.
Pemberhentian Elfin Yudista dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diumumkan oleh Direktur BPR Bestari, Machbub Junaydi pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Junaydi menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai pemimpin perusahaan.