BPR


Pemko Pekanbaru Memberhentikan Sementara Dirut BPR Pekanbaru Madani

Standard Post with Image

bprnews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Akhmad Fauzi Lindung Lubi dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda) sejak 22 Agustus 2024.

Keputusan ini diambil menyusul sejumlah temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan adanya permasalahan dalam tata kelola BPR Pekanbaru.

Informasi mengenai pemberhentian sementara ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang juga bertindak sebagai Komisaris Utama BPR Pekanbaru.

"Ada beberapa temuan sehingga kami menganggap penting Direktur BPR nya ini kita berhentikan sementara sambil menyelesaikan tunggakan-tunggakan temuan itu," kata Indra pada hari Senin (26/8/2024).

Indra menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas keuangan dan operasional BPR Pekanbaru.

"Langkah ini kami ambil agar BPR tetap sehat dan tidak menurun statusnya menjadi BPR dalam pengawasan. Kita ambil langkah itu supaya beliau fokus menyelesaikan temuan-temuan dari OJK, karena 2 tahun terakhir ini ada beberapa temuan OJK yang mesti beliau tidak lanjuti secara konsen dan tidak terganggu dengan tugas pokoknya," jelasnya.

Indra juga menambahkan bahwa temuan OJK berkaitan dengan tata kelola bank, seperti proses pencarian nasabah, penyaluran kredit, keseimbangan modal, dan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).

"Temuan ini terutama terkait dengan bagaimana bank dikelola, mulai dari mencari nasabah, menyalurkan kredit, hingga menjaga keseimbangan modal. Saat ini, CAR BPR Pekanbaru berada di angka sekitar 8, sedangkan minimal yang diharapkan oleh OJK adalah antara 12 hingga 15," ungkap Indra.

Untuk sementara, posisi Direktur Utama BPR Pekanbaru akan diambil alih oleh Direktur Kepatuhan.

"Direktur BPR nya ada dua, direktur utama dan direktur kepatuhan, untuk saat ini dipegang oleh direktur kepatuhan, Badri namanya," tambahnya.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap BPR Pekanbaru Madani dan memastikan bank tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News