BPR


Penanganan Perkara Korupsi BPR Intan Jabar

Standard Post with Image

Bprnews.id - Warga Kabupaten Garut melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H.,M.H, telah mengajukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Gugatan tersebut dilakukan karena dinilai lambannya Kejati Jabar dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di BPR Bank Intan Jabar (BIJ) Garut.

“Sebetulnya banyak masyarakat yang akan melakukan gugatan resmi, namun cukup tiga orang perwakilan untuk kemudian membongkar dugaan tipikor BIJ tersebut,” katanya.

Proses hukum oleh Kejati Jabar dimulai sejak Januari 2023 sesuai dengan surat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas. Warga Garut mendesak Kejati Jabar untuk menetapkan status terduga korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp. 10 miliar

Sebagaimana dijelaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono saat itu, bahwa pemegang saham PT. BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 51% senilai kurang lebih Rp 44 miliar, Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp 34 miliar dan BJB sebesar 10% senilai Rp 8,8 miliar. Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan dividen atas penyertaan modal tersebut.

“Kami hanya ingin dugaan kasus tipikor BIJ ini berjalan normatif sesuai aturan atau SOP penegak hukum dalam hal ini Kejati Jabar, ketika warga saja prihatin atas kasus ini, kenapa Kejati Jabar lamban dalam menangani kasus ini.” ungkapnya.

Kejati Jabar didesak untuk menindaklanjuti penyelidikan dan menetapkan tersangka serta memastikan proses hukum yang berjalan sesuai aturan. Gugatan Pra Pradilan ini mencerminkan ketidakpuasan warga terhadap penanganan kasus korupsi yang dianggap lamban oleh lembaga penegak hukum.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News