ojk


Penetapan Anggota Baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui susunan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang akan menjabat pada periode 2023-2028. Langkah ini menandai kesempatan bagi Badan Supervisi ke depan untuk efektif menjalankan peran pengawasan yang lebih kuat di sektor jasa keuangan Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan kepada anggota baru Badan Pengawas Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dan Badan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). ) untuk masa jabatan 2023-2028. Langkah penting ini terjadi pada saat tata kelola yang proaktif dan pengawasan yang ketat dianggap semakin penting di tengah lanskap ekonomi global yang dinamis.

Sebagai landasan dalam mengoptimalkan pengawasan dan pengaturan sektor keuangan Indonesia, telah disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Langkah legislatif ini menjadi tonggak penting yang melahirkan Badan Supervisi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dua entitas untuk mengawal stabilitas dan integritas sistem keuangan negara.

Pembaruan ini tak hanya memperkuat peran serta fungsionalitas kedua institusi tersebut, melainkan juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan investor terhadap keselarasan operasional sektor keuangan. Dibawah payung UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, UU PPSK mengukir sejarah baru dalam mekanisme supervisi keuangan Indonesia, yang akan kita bahas lebih mendalam dalam tulisan ini.

Tugas utama Badan Supervisi LPS ditujukan untuk memberikan dukungan yang solid kepada DPR dalam mengevaluasi performa LPS serta OJK melalui kegiatan pemantauan yang ketat. Hal ini tak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja, tetapi juga untuk mendukung pencapaian tingkat akuntabilitas, independensi, dan transparansi yang lebih baik. Dengan membentuk Badan Supervisi yang punya wewenang ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mengadaptasi dan meningkatkan framework kelembagaan yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia.

Sebanyak 9 calon yang terpilih untuk mengisi posisi anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 telah resmi lolos verifikasi oleh DPR-RI. Proses ini melibatkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan secara menyeluruh selama dua hari, terhitung sejak 27 hingga 28 November 2023.

Komitmen DPR terhadap pengawasan yang lebih efektif di sektor jasa keuangan terlihat dari ketelitian dalam penelusuran rekam jejak dan kompetensi para kandidat.

Di hari pertama, 20 nama diadu kemampuannya, sementara di hari berikutnya seleksi dilakukan kepada sisa kandidat. Mereka yang akan menjabat di Badan Supervisi OJK diharapkan tidak hanya membawa perubahan yang konstruktif bagi lembaga ini tetapi juga mendorong peningkatan transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Berikut adalah nama-nama yang telah disetujui sebagai anggota Badan Supervisi OJK:

  1. Agustinus Prasetyantoko
  2. Muhammad Edhie Purnawan
  3. Difi Johansyah
  4. Sidharta Utama
  5. Moh. Jufrin
  6. Hernawan Bekti Sasongko
  7. Didid Noordiatmoko
  8. Tito Sulistio
  9. Candra Fajri Ananda
OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News