BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali telah menangani 411 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
"Kami telah melakukan upaya pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal secara masif," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.
Menurut Kristrianti, aktivitas keuangan ilegal yang dilaporkan antara 1 Januari hingga 19 September 2024 mencakup investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal di wilayah Provinsi Bali. Ia juga menambahkan bahwa jumlah laporan tersebut menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 997 pengaduan.
"Penurunan ini kemungkinan besar karena edukasi dan sosialisasi yang telah dilakukan kepada masyarakat," jelasnya.
OJK telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Selain itu, sebanyak 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal juga diterima, seperti pinjaman daring tanpa izin dan investasi ilegal, termasuk platform seperti IDR Star, Australia Square, MIFX Trading, Trading MTX, dan TMX.
"Sanksi yang diberikan terhadap entitas ilegal berupa penutupan kegiatan. Sejak 2018, empat entitas ilegal di Bali sudah kami tutup melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal," tambah Kristrianti.
Ia merinci bahwa empat entitas yang ditutup itu termasuk Koperasi Indonesia Bersatu/Koperasi Ekonomi Rakyat pada 30 Juli 2018, Maha Messari Group/PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019, PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021, dan PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022.
Sebagai langkah pencegahan, OJK juga menggelar edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan program-program kuliah kerja nyata di 40 desa, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Polda Bali. Edukasi ini juga dilakukan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan 10.890 entitas ilegal yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal, dan 251 gadai ilegal.
"Kami juga membentuk Anti Scam Center atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) untuk menangani masalah ini secara lebih efektif," ujar Hudiyanto.
Ia mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman daring yang mencurigakan atau tidak logis untuk melaporkannya ke OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau surat elektronik ke [email protected].